Suratpermohonan Izin Sementara Operasional Rumah Sakit dari pemilik Rumah Sakit (Badan Hukum) yang ditujukan kepada 1 Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta. a. Rekomendasi Izin mendirikan Rumah Sakit dari Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta b. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Dinas P2B c. Izin Penggunaan Bangunan dari Dinas P2B d
CaraMengurus Surat Izin Usaha Industri (IUI) dan Syaratnya. by Yudhistira January 29, 2023. Surat Izin Usaha Industri atau yang disingkat IUI adalah surat izin yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat bagi pebisnis yang menjalankan bisnis di bidang industri. Surat ini sudah memiliki dasar hukum yang diatur Undang-Undang karena dikeluarkan
ContohSurat Izin Mendirikan Masjid. Bersamaan dengan ini, saya menyatakan dengan sebenar-benarnya : · Saya bertanggung jawab penuh terhadap pembangunan Mushola yang ada di lokasi tersebut baik menyangkut kualitas struktur bangunan serta kenyamanan umum di lingkungan sekitamya; · Apabila terjadi sesuatu yang ditimbulkan akibat.
Berdasarkanpenelusuran kami, tidak ada aturan yang secara eksplisit mengatur hal yang demikian. Tetapi jika kita merujuk pada pengertian HGB itu sendiri, bahwa HGB itu dimohon kan untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri.Menurut hemat kami, berdasarkan hal tersebut, maka jika pemegang HPL ingin mendirikan bangunan, ia tidak perlu mengajukan HGB lagi.
SuratPermohonan IMB; Surat Pernyataan Kesanggupan Perbaikan Kerusakan Bangunan; Surat Pernyataan Menggunakan Persyaratan Tanah Gempa; Surat Pernyataan Menggunakan Perencanaan Konstruksi Bersertifikat; Perhitungan Struktur; Surat Permohonan TABG; Gambar Mekanikal Elektikal dan Plumbing (MEP). 10. Penerbitan Rekomendasi Izin Pelaku Teknis
a Persyaratan administrasi untuk Bangunan Gedung: 1) Surat Keterangan Rencana Kabupaten (KRK)atau rekomendasi BKPRD; 2) Fotokopi identitas/KTP pemohon dan/atau pemilik bangunan; 3) Fotokopi identitas/KTP pemilik tanah apabila pendirian bangunan bukan pada tanah milik sendiri;
Pemerintah secara resmi menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantikannya dengan izin baru yang bernama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pergantian dari IMB ke PBG ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2021. PBG sebenarnya sama dengan IMB. Hanya saja, yang membedakannya adalah PBG lebih condong memiliki fungsi campuran yang lebih fleksibel
r0KPpd.
contoh surat permohonan rekomendasi izin mendirikan bangunan