Secara spesifik, wewenang Peradilan Militer sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 adalah sebagai berikut: Memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana militer sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang pada waktu melakukan tindak pidana
tugas dan wewenang hakim pada pengadilan negeri yang diberikan oleh undang-undang tentang pokok-pokok kekuasaan kehakiman. Metode penelitian yang dipergunakan adalah penelitian hukum yang oleh Peter Mahmud Marzuki dikatakan bahwa penelitian hukum merupakan proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum maupun doktrin-doktrin
Pengadilan Tinggi Agama bertugas dan berwenang : Mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat banding. Mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Agama di daerah hukumnya (pasal 51 UU No 7/1989). Tugas dan kewenangan lain yang diberikan oleh atau berdasarkan undang-undang
Jaksa adalah pegawai negeri sipil dengan jabatan fungsional yang memiliki kekhususan dan melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang. Penuntut Umum adalah Jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim serta wewenang lain berdasarkan Undang-Undang.
Pengadilan tersebut berada di lingkungan Peradilan Umum. Menurut UU RI. No. 26 tahun 2000. Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus yang berada dilingkungan Peradilan Umum. Pengadilan HAM berada di daerah Tingkat II yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum Pengadilan Negeri yang bersangkutan. Tugas Dan Wewenang Pengadilan HAM
Pengertian dan macam-macam kompetensi badan peradilan. Penulis. Henri. -. 15/10/2018. 0. 22003. Kompetensi badan peradilan adalah kekuasaan atau kewenangan dari suatu badan peradilan untuk mengadili atau memeriksa suatu perkara. Kewenangan atau kompetensi badan-badan peradilan berdasarkan pada doktrin di Indonesia dibedakan menjadi 2 macam yaitu :
Penuntutan adalah Tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara ke Pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan (Pasal 1 butir 7 KUHAP). Wewenang Penuntut umum yaitu : Memberikan perpanjangan penahanan atas permintaan
OfQN.
tugas dan wewenang pengadilan negeri adalah